PADANG – Pengawasan atas alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian terus diperketat. Di Sumbar, dalam setahun terjadi penyusutan lahan pertanian sekitar 1.000 hektare (ha). Sementara itu, angka nasional menunjukkan, alih fungsi lahan pertanian hingga 2019 sudah mencapai 150 ribu hektare.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Sumbar, Syafrizal, menyebutkan, berdasarkan hasil pengukuran terbaru dari Kementerian ATR/BPN, luas lahan pertanian sawah di Sumbar terkoreksi dan 230 ribu hektare menjadi 194 ribu hektare. Dari jumlah itu, terjadi potensi alih fungsi lahan seluar 1.000 hektare dalam setahun.
Alih fungsli lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian ini, utamanya terjadi di daerah perkotaan. Dulu memang ada yang alih fungsi dari pertanian sawah menjadi kebun, tapi sekarang tidak ada lagi. Sekarang itu banyak yang alih fungsi dari pertanian menjadi lahan permukiman, jalan, dan sebagainya,” kata Syafrizal, Senin (29/3/2021).
Pengesahaan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada 25 Agustus 2020 lalu, katanya, diharapkan dapat menekan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian di Sumbar. Dalam penerapannya, diatur konsekuensi yang haru dipenuhi orang warga yang melakukan alih fungsi.
Selain itu, katanya lagi, pengalihan fungsi lahan pertanian mesti melewati proses penilaian oleh tim kelayakan. Namun demikian, pihaknya bersama instansi terkait lain terus menekankan kepada siapa pun warga Sumbar, untuk tidak melakukan pembangunan di atas lahan eksisting.
Membangun, kata Syafrizal, harus diutamakan di atas lahan marginal atau lahan kritis. Sebab, pembangunan di lahan eksisting menimbulkan kerugian yang sangat besar karena di atas lahan tersebut telah tertanam modal yang sangat besar.
Di atas lahan eksisting sudah banyak tertanam modal. Seperti di atas lahan saluran irigasi, lahan yang sudah didatarkan dari yang semula bergelombang. Apalagi di atas lahan pertanian yang subur. Itu sudah banyak modal di sana. Jangan membangun di sana, tapi membangunlah di atas lahan marginal atau lahan kritis,” pungkasnya.(hln)
Editor: Yusiana
Komentar post